asd496&84

Labels

Tampilkan postingan dengan label Kegiatan Mahasiswa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kegiatan Mahasiswa. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 September 2012

BEM-F


BEM FAKULTAS


BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas yang selanjutnya disebut BEM-F adalah Lembaga Eksekutif Kemahasiswaan di tingkat Fakultas.

Susunan Kepengurusan BEM-F

Susunan kepengurusan BEM-F, antara lain :
  1.     BEM-F dipimpin oleh seorang Gubernur Mahasiswa.
  2.     Dalam melaksanakan tugasnya Gubernur Mahasiswa dibantu oleh seorang Wakil Gubernur Mahasiswa dan jajaran pengurus yang terdiri Sekretaris Umum, para Ketua Bidang, para Sekretaris Bidang dan para Staff Ahli Bidang.
  3.     Pengurus BEM-F sepenuhnya disusun dan ditentukan berdasarkan kebutuhan oleh Gubernur Mahasiswa BEM-F terpilih.
  4.     Pengurus bertanggung jawab kepada Gubernur Mahasiswa.
  5.     Masa jabatan pengurus BEM-F adalah satu masa periode jabatan dan untuk Gubernur Mahasiswa tidak dapat dipilih kembali.

Hak, Kewajiban dan Wewenang BEM-F

    BEM-F mempuyai hak :
  1.         Membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam melaksanakan GBHK BEM-F.
  2.         Meminta keterangan yang diperlukan kepada Ketua HM berkenaan dengan tugas-tugas BEM-F.
  3.         Mewakili mahasiswa di tingkat Fakultas kedalam dan keluar dengan sepengetahuan BEM.
  4.         Melakukan program kerja tahunan.
    BEM-F mempuyai kewajiban :
  1.         Menjunjung tinggi AD/ART KM-F.
  2.         Melaksanakan segala ketetapan-ketetapan Keluarga Mahasiswa Fakultas.
  3.         Melakukan koordinasi dengan DPM-F.
    BEM-F mempuyai wewenang :
  1.         Memberi pendapat, usul maupun saran kepada penyelenggara pendidikan di tingkat Fakultas terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  2.         Melakukan koordinasi dengan Biro.
  3.         Melakukan koordinasi dengan Himpunan Mahasiswa.
  4.         Bersama-sama DPM-F membentuk Undang-Undang.

    Gubernur Mahasiswa dipilih langsung oleh mahasiswa UDINUS ditingkat Fakultas melalui Pemilihan Umum.
    Peraih suara kedua terbanyak dalam Pemilihan Umum ditetapkan sebagai Wakil Gubernur Mahasiswa.
    Gubernur Mahasiswa, Wakil Gubernur Mahasiswa dan pengurus BEM-F tidak diperkenankan merangkap jabatan struktural dalam perangkat KM FAKULTAS.
    Gubernur Mahasiswa mempertanggung jawabkan kinerjanya berdasarkan GBHK BEM-F kepada mahasiswa melalui Keluarga Keluarga Mahasiswa Fakultas. Dan secara administratif kepada Dekan Fakultas.

Rapat-Rapat BEM-F

Jenis rapat-rapat BEM-F :
  1.     Rapat Kerja, adalah rapat diawal kepengurusan yang membahas tentang program kerja BEM-F selama satu periode yang dihadiri oleh deluruh pengurus BEM-F.
  2.     Rapat Pengurus, adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus BEM-F yang membahas tentang pelaksanaan program kerja, diadakan minimal 1 (satu) bulan sekali.
  3.     Rapat Bidang, adalah rapat yang dihadiri oleh Ketua, Sekretaris dan Staff Ahli Bidang terkait.
  4.     Rapat Koordinasi, adalah rapat antara BEM-F, DPM-F, Biro atau dengan H

DPM-F


DPM FAKULTAS


DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA FAKULTAS

Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas yang selanjutnya disebut DPM-F adalah Lembaga Legislatif Kemahasiswaan ditingkat Fakultas.

Hak dan Kewajiban DPM-F

    Setiap anggota DPM-F mempuyai hak :
  1.         Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada Gubernur BEM-F.
  2.         Angket, yaitu hak untuk menggali aspirasi mahasiswa.
  3.         Inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan pernyataan pendapat atau rancangan undang-undang.
  4.         Amandemen, yaitu hak untuk mengadakan perubahan atas rancangan undang-undang.
  5.         Petisi, yaitu hak untuk mengusulkan suatu kegiatan kepada Gubernur BEM-F.
  6.         Budget, yaitu hak untuk menetapkan rancangan pengeluaran dana kegiatan kemahasiswaan di tingkat Fakultas.
    Penggunaan hak-hak seperti tertera pada ayat 1 diatur dalam peraturan tersendiri.
    DPM-F berkewajiban menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Perwakilan Mahasiswa yang bertanggungjawab.

Tugas dan Wewenang DPM-F

    DPM-F mempunyai tugas :
  1.         Mengawasi, mengevaluasi dan memberi pertimbangan kepada BEM-F dalam melaksanakan GBHK BEM-F, serta ketetapan dan keputusan KM-F lainnya.
  2.         Bersama dengan BEM-F menyusun dan menetapkan Undang-Undang.
  3.         Menggali, mengelola dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa Fakultas.
  4.         Mengajukan usul, saran, serta rancangan kebijakan kepada penyelenggara pendidikan.
    DPM-F mempunyai wewenang :
  1.         Mengeluarkan memorandum kepada Gubernur Mahasiswa apabila ternyata tidak melaksanakan tugasnya atau menyimpang dari arah kebijakan KM-F, dengan ketentuan memorandum pertama dikeluarkan dengan batas waktu 3 (tiga) minggu, setelah batas waktu tersebut apabila Gubernur Mahasiswa tidak melakukan perbaikan kinerja, maka dikeluarkan memorandum kedua dengan batas waktu 1 (satu) minggu dan apabila melampaui batas waktu tersebut Gubernur Mahasiswa tidak memperbaikinya maka DPMF dapat mengajukan rekomendasi penyelenggaraan Sidang Istimewa kepada KM-F .
  2.         Menjalin koordinasi dengan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas.

Pengajuan rekomendasi Sidang Istimewa kepada KM-F diatur dalam peraturan tersendiri.

Keanggotaan DPM-F

    Anggota DPM-F adalah wakil-wakil mahasiswa yang dipilih melalui Pemira.
    Anggota DPM-F yang memiliki jabatan structural tidak diperkenankan merangkap jabatan struktural pada KM-FAKULTAS yang lain kecuali di MPM KM UDINUS.
    Anggota DPM-F berhenti antar waktu sebagai anggota karena :
  1.         Meninggal dunia / sakit permanen.
  2.         Atas permintaan sendiri dan disetujui KM-F.
  3.         Dinyatakan melanggar sumpah / janji sebagai anggota dengan keputusan KM-F.
  4.         Tidak lagi menjadi mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro.
  5.         Tidak lagi menjadi anggota DPM-F.
    Penggantian anggota antar waktu DPM-F diatur dalam ketentuan tersendiri.

Perangkat DPM-F

    Perangkat DPM-F terdiri dari :
  1.         Ketua Dewan merangkap anggota.
  2.         Sekretaris Dewan merangkap anggota.
  3.         Bendahara Dewan merangkap anggota.
  4.         Ketua Komisi merangkap anggota.
  5.         Sekretaris Komisi merangkap anggota.
  6.         Anggota.
    Keanggotaan DPM-F terbagi dalam Komisi-komisi.
    Tugas dan wewenang masing-masing perangkat DPM-F diatur dalam ketentuan tersendiri.
    Anggota DPM-F selain Ketua Dewan, Sekretaris Dewan dan Bendahara Dewan diharuskan menjadi salah satu anggota Komisi.

Alat Kelengkapan DPM-F

Dalam menjalankan tugasnya DPM-F mempunyai alat kelengkapan :
  1.     Rapat Pleno, yaitu rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota DPM-F.
  2.     Rapat Pimpinan, yaitu rapat yang dihadiri Ketua Dewan dan Ketua-Ketua Komisi.
  3.     Rapat Komisi, yaitu rapat yang dihadiri seluruh anggota komisi yang bersangkutan.
  4.     Rapat Koordinasi, yaitu rapat antara DPM-F dengan BEM-F yang berkaitan dengan pelaksanaan GBHK BEM-F dan atau untuk mengkoordinasikan suatu kebijakan yang diadakan minimal 3 (tiga) bulan sekali.

Tanggung Jawab

DPM-F mempertanggung jawabkan kinerjanya secara moral kepada mahasiswa dan secara administratif kepada Dekan Fakultas.

Keluarga Besar


KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS


KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS

Keluarga Mahasiswa Fakultas yang selanjutnya disebut KM-F adalah forum pengambilan keputusan tertinggi Lembaga Kemahasiswaan di tingkat Fakultas.

Tugas dan Wewenang

KM-F mempuyai tugas dan wewenang antara lain :
  1.     Menetapkan AD/ ART yang tidak bertentangan dengan AD/ ART KM-UDINUS.
  2.     Menetapkan dan melantik serta mengambil sumpah/ janji Gubernur Mahasiswa dan Wakil Gubernur Mahasiswa BEM-F.
  3.     Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Kegiatan (GBHK) BEM-F.
  4.     Menetapkan rekomendasi KM-F.

Keanggotaan Keluarga KM-F

    Anggota Keluarga KM-F terdiri dari :
  1.         Anggota DPM-F.
  2.         2 (dua) orang Utusan dari tiap-tiap Himpunan Mahasiswa.
  3.         1 (satu) orang Utusan dari tiap-tiap Biro.
  4.         1 (satu) orang Utusan dari tiap-tiap Angkatan.
    Perekrutan anggota Keluarga KM-F dari tiap-tiap Angkatan diatur dalam ketentuan tersendiri oleh DPM-F atas persetujuan KM-F.

Persidangan KM-F

Jenis-jenis persidangan KM-F :
  1.     Sidang Umum.
  2.     Sidang Semesteran.
  3.     Sidang Istimewa.

Sidang Umum KM-F

    Sidang Umum yang selanjutnya disebut SU merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan Lembaga Kemahasiswaan di tingkat Fakultas.
    Sidang Umum KM-F dilaksanakan pada awal periode kepengurusan.
    Sidang Umum terdiri dari :
  1.         Sidang Komisi, yaitu sidang yang membahas rancangan keputusan/ ketetapan.
  2.         Sidang Pleno, yaitu sidang yang menghasilkan keputusan/ ketetapan.
    Sidang Umum dilaksanakan untuk :
  1.         Menetapkan/ mengamandemen AD/ ART yang tidak bertentangan dengan AD/ ART KM-UDINUS.
  2.         Menetapkan dan melantik serta mengambil sumpah Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa BEM-F.
  3.         Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Kegiatan (GBHK) BEM-F.
  4.         Menetapkan rekomendasi KM-F.
  5.         Meminta dan menilai Laporan Pertanggung Jawaban Gubernur Mahasiswa.

Sidang Semesteran KM-F

    Sidang Semesteran yang selanjutnya disebut SS mempuyai kedudukan yang sama dengan SU.
    Sidang Semesteran dilaksanakan untuk :
  1.         Meminta pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja BEM-F yang berdasarkan GBHK BEM-F kepada Gubernur Mahasiswa selama satu semester.
  2.         Mengevaluasi serta merekomendasikan hal-hal yang belum dilaksanakan pada GBHK BEM-F kepada Gubernur Mahasiswa.

Sidang Istimewa KM-F

    Sidang Istimewa yang selanjutnya disebut SI mempuyai kedudukan yang sama dengan Sidang Umum.
    Sidang Istimewa dilaksanakan antara lain untuk :
  1.         Meminta pertanggungjawaban Gubernur Mahasiswa dan melakukan serah terima jabatan apabila terbukti melanggar AD/ ART KM-F.
  2.         Mengamandemen dan menetapkan AD/ ART.
    Sidang Istimewa diadakan bila diusulkan sekurang-kurangnya ? + 1 anggota DPM-F.
    Sidang Istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Gubernur Mahasiswa dilaksanakan atas rekomendasi DPM-F.

DPM


DPM


DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA

Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas yang selanjutnya disebut DPM adalah lembaga legislatif kemahasiswaan ditingkat Universitas.
Hak dan Kewajiban DPM

    Setiap anggota DPM mempunyai hak
  1.         Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa
  2.         Angket, yaitu hak untuk menggali aspirasi mahasiswa.
  3.         Inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan pernyataan pendapat atau rancangan undang-undang.
  4.         Amandemen, yaitu hak untuk mengadakan perubahan atas rancangan undang-undang.
  5.         Petisi, yaitu hak untuk mengusulkan suatu kegiatan kepada Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa.
  6.         Budget, yaitu hak untuk menetapkan rancangan pengeluaran dana kegiatan kemahasiswaan di tingkat Universitas.
    Penggunaan hak-hak seperti tertera pada ayat 1 diatur dalam peraturan tersendiri.
    Berkewajiban menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Perwakilan Mahasiswa yang bertanggung jawab.
    Menyampaikan laporan semesteran kepada Majelis pada Sidang Semesteran.

Tugas dan Wewenang DPM

    DPM mempunyai tugas :
  1.         Mengawasi, mengevaluasi dan memberi pertimbangan kepada BEM dalam melaksanakan GBHK BEM, serta ketetapan MPM lainya.
  2.         Bersama dengan BEM menyusun dan menetapkan Undang-Undang.
  3.         Menggali, mengelola dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa.
  4.         Mengajukan usul, kritik, saran, serta rancangan kebijakan kepada penyelenggara pendidikan.
    DPM mempunyai wewenang :
  1.         Mengeluarkan memorandum kepada Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa apabila ternyata tidak melaksanakan tugasnya atau menyimpang dari arah kebijakan KM-UDINUS, dengan ketentuan memorandum pertama dikeluarkan dengan batas waktu 3 (tiga) minggu, setelah batas waktu tersebut apabila Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa tidak melakukan perbaikan kinerja, maka dikeluarkan memorandum kedua dengan batas waktu 1 (satu) minggu dan apabila melampaui batas waktu tersebut Persiden Mahasiswa tidak memperbaikinya maka DPM dapat mengajukan rekomendasi penyelenggaraan Sidang Istimewa kepada MPM.
  2.         Menjalin koordinasi dengan tiap-tiap Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPM F) dalam lingkup Universitas Dian Nuswantoro.
  3.         Pengajuan rekomendasi Sidang Istimewa kepada MPM diatur dalam peraturan tersendiri.

Keanggotaan DPM

    Wakil-wakil mahasiswa yang dipilih melalui Pemira.
    Anggota DPM UDINUS diperkenankan merangkap jabatan Ketua, Sekretaris dan Bendahara pada KM_UDINUS.
    Anggota DPM berhenti antar waktu sebagai anggota karena :
  1.         Meninggal dunia / sakit permanen.
  2.         Mengundurkan diri dengan alasan yang jelas dan disetujui oleh perangkat DPM.
  3.         Dinyatakan melanggar sumpah / janji sebagai anggota dengan keputusan MPM.
  4.         Tidak lagi menjadi mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro.
  5.         Telah menjabat jabatan yang lebih tinggi.
    Penggantian anggota antar waktu DPM diatur dalam ketentuan tersendiri.

Alat Kelengkapan DPM

Dalam menjalankan tugasnya DPM mempunyai alat kelengkapan :
  1.     Rapat Pleno, yaitu rapat yang dihadiri seluruh anggota.
  2.     Rapat Pimpinan, yaitu rapat yang dihadiri Ketua Dewan, Wakil Ketua Dewan dan Ketua-Ketua Komisi.
  3.     Rapat Komisi, yaitu rapat yang dihadiri seluruh anggota Komisi yang bersangkutan.
  4.     Rapat Koordinasi, yaitu rapat antara DPM dengan BEM dan atau untuk mengkoordinasikan suatu kebijakan yang diadakan minimal 3 (tiga) bulan sekali.

Pertanggung Jawaban

DPM mempertanggung jawabkan kinerjanya secara moral kepada mahasiswa dan secara administratif kepada Rektor Universitas Dian Nuswantoro.

PEJABAT DPM UDINUS DARI TAHUN KE TAHUN
  • 2008 s/d 2009 Anik (FE)
  • 2007 s/d 2008 Danang Catur (FIK)
  • 2006 s/d 2007 Arif (FBS)
  • 2002 s/d 2003 Yeni (FIK)

MPM


MPM


MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA

        Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro selanjutnya disebut MPM adalah Lembaga Kemahasiswaan Tertinggi, pemegang dan pelaksana kedaulatan mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro.

Tugas dan Wewenang MPM
  1.     Menetapkan AD / ART KM-UDINUS.
  2.     Memilih dan menetapkan Pimpinan Majelis.
  3.     Menetapkan, melantik dan mengambil sumpah dan janji anggota dan Dewan Perwakilan Mahasiswa, Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa serta Anggota / Pimpinan Majelis yang baru.
  4.     Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Kegiatan (GBHK) BEM.
  5.     Menetapkan Rekomendasi KM-UDINUS.

Hak dan Kewajiban MPM KM-UDINUS
  1.     Berhak mengubah dan mengamandemen AD / ART KM-UDINUS.
  2.     Berkewajiban menjunjung tinggi AD /ART KM-UDINUS.
  3.     Berkewajiban membentuk Badan Pekerja.
  4.     Berhak mengeluarkan ketetapan dan keputusan yang perlukan untuk dapat melaksanakan tujuan dan fungsi KM-UDINUS.

Keanggotaan MPM

    Anggota MPM terdiri dari :
  •         Anggota DPM
  •         Perlu pembatasan dalam pendelegasian jumlah utusan.
  •         Penambahan utusan 1 - 2 orang.
    Anggota MPM berhenti antar waktu sebagai anggota karena :
  •         Meninggal dunia / sakit permanen.
  •         Atas permintaan sendiri dan disetujui majelis.
  •         Dinyatakan melanggar sumpah / janji sebagai anggota dengan keputusan MPM .
  •         Tidak lagi menjadi mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro.
  •         Tidak lagi menjadi anggota DPM U.
    Penggantian anggota antar waktu MPM diatur dalam ketentuan tersendiri.

Hak dan Kewajiban Anggota MPM
  •     Mempunyai hak suara, hak bicara, serta hak untuk memilih dan dipilih.
  •     Berkewajiban menjalankan fungsinya sebagai wakil mahasiswa yang bertanggung jawab.

Perangkat MPM

    Perangkat MPM terdiri dari :
  •         Pimpinan Majelis.
  •         Kesekretariatan Majelis.
  •         Kebendaharaan Majelis.
  •         Badan Pekerja Majelis.
  •         Fraksi Majelis.
    Badan Pekerja Majelis dapat membentuk alat kelengkapannya.

Tugas dan wewenang Perangkat MPM ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib MPM.

Persidangan dan Rapat-rapat MPM

    Jenis-jenis persidangan
  •         Sidang Umum.
  •         Sidang Semesteran.
  •         Sidang Istimewa.
    Jenis-jenis rapat
  •         Rapat Paripurna.
  •         Rapat Pimpinan Majelis.
  •         Rapat Badan Pekerja Majelis.
  •         Rapat Gabungan Pimpinan Majelis dengan Ketua Badan Pekerja.
  •         Rapat Fraksi.

Sidang Umum MPM

    Sidang Umum yang selanjutnya disebut SU merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan.
    Sidang Umum terdiri dari :
  •         Sidang Komisi, yaitu sidang yang membahas rancangan keputusan / ketetapan.
  •         Sidang Paripurna, yaitu sidang yang menghasilkan keputusan / ketetapan.
Sidang Semesteran MPM

    Sidang Semesteran mempunyai kedudukan yang sama dengan Sidang Umum.
    Sidang Semesteran dilaksanakan untuk :
  •         Meminta pertanggung jawaban Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa selama satu semester.
  •         Mengevaluasi serta merekomendasikan hal-hal yang belum dilaksanakan pada GBHK BEM kepada Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa.

Sidang Istimewa MPM

    Sidang Istimewa mempunyai kedudukan yang sama dengan Sidang Umum.
    Sidang Istimewa dilaksanakan antara lain :
  •         Meminta pertanggung jawaban Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa dan melakukan serah terima jabatan apabila terbukti melanggar AD / ART KM-UDINUS dan atau GBHK BEM.
  •         Mengubah dan mengamandemen dan menetapkan AD / ART.
    Sidang Istimewa diadakan bila diusulkan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota majelis ditambah satu anggota majelis.

    Dalam hal menolak pertanggung jawaban Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa pada Sidang Istimewa, maka mengangkat dan melantik Wakil Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa untuk menggantikan Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa.
    Pengangkatan Wakil Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa menjadi Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa disahkan melalui Ketetapan dan kepadanya diberikan hak-hak eksekutif sebagaimana mestinya.
    Wakil Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa menjalankan tugas-tugas kepresidenan hingga berakhirnya periode kepengurusan.
    Wakil Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa berhak merombak kabinet atas dasar hak prerogatif yang dimilikinya.
    Wakil Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa mempertanggung jawabkan kinerjanya terhitung ketika ia dilantik hingga pada berakhirnya kepengurusan.

Tanggung Jawab

MPM bertanggung jawab kepada mahasiswa dan secara administratif kepada Rektor Universitas.

BEM



BEM FAKULTAS


BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas yang selanjutnya disebut BEM-F adalah Lembaga Eksekutif Kemahasiswaan di tingkat Fakultas.

Susunan Kepengurusan BEM-F

Susunan kepengurusan BEM-F, antara lain :
  1.     BEM-F dipimpin oleh seorang Gubernur Mahasiswa.
  2.     Dalam melaksanakan tugasnya Gubernur Mahasiswa dibantu oleh seorang Wakil Gubernur Mahasiswa dan jajaran pengurus yang terdiri Sekretaris Umum, para Ketua Bidang, para Sekretaris Bidang dan para Staff Ahli Bidang.
  3.     Pengurus BEM-F sepenuhnya disusun dan ditentukan berdasarkan kebutuhan oleh Gubernur Mahasiswa BEM-F terpilih.
  4.     Pengurus bertanggung jawab kepada Gubernur Mahasiswa.
  5.     Masa jabatan pengurus BEM-F adalah satu masa periode jabatan dan untuk Gubernur Mahasiswa tidak dapat dipilih kembali.

Hak, Kewajiban dan Wewenang BEM-F

    BEM-F mempuyai hak :
  1.         Membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam melaksanakan GBHK BEM-F.
  2.         Meminta keterangan yang diperlukan kepada Ketua HM berkenaan dengan tugas-tugas BEM-F.
  3.         Mewakili mahasiswa di tingkat Fakultas kedalam dan keluar dengan sepengetahuan BEM.
  4.         Melakukan program kerja tahunan.
    BEM-F mempuyai kewajiban :
  1.         Menjunjung tinggi AD/ART KM-F.
  2.         Melaksanakan segala ketetapan-ketetapan Keluarga Mahasiswa Fakultas.
  3.         Melakukan koordinasi dengan DPM-F.
    BEM-F mempuyai wewenang :
  1.         Memberi pendapat, usul maupun saran kepada penyelenggara pendidikan di tingkat Fakultas terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  2.         Melakukan koordinasi dengan Biro.
  3.         Melakukan koordinasi dengan Himpunan Mahasiswa.
  4.         Bersama-sama DPM-F membentuk Undang-Undang.

    Gubernur Mahasiswa dipilih langsung oleh mahasiswa UDINUS ditingkat Fakultas melalui Pemilihan Umum.
    Peraih suara kedua terbanyak dalam Pemilihan Umum ditetapkan sebagai Wakil Gubernur Mahasiswa.
    Gubernur Mahasiswa, Wakil Gubernur Mahasiswa dan pengurus BEM-F tidak diperkenankan merangkap jabatan struktural dalam perangkat KM FAKULTAS.
    Gubernur Mahasiswa mempertanggung jawabkan kinerjanya berdasarkan GBHK BEM-F kepada mahasiswa melalui Keluarga Keluarga Mahasiswa Fakultas. Dan secara administratif kepada Dekan Fakultas.

Rapat-Rapat BEM-F

Jenis rapat-rapat BEM-F :
  1.     Rapat Kerja, adalah rapat diawal kepengurusan yang membahas tentang program kerja BEM-F selama satu periode yang dihadiri oleh deluruh pengurus BEM-F.
  2.     Rapat Pengurus, adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus BEM-F yang membahas tentang pelaksanaan program kerja, diadakan minimal 1 (satu) bulan sekali.
  3.     Rapat Bidang, adalah rapat yang dihadiri oleh Ketua, Sekretaris dan Staff Ahli Bidang terkait.
  4.     Rapat Koordinasi, adalah rapat antara BEM-F, DPM-F, Biro atau dengan H