DPM FAKULTAS
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA FAKULTAS
Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas yang selanjutnya disebut DPM-F adalah Lembaga Legislatif Kemahasiswaan ditingkat Fakultas.
Hak dan Kewajiban DPM-F
Setiap anggota DPM-F mempuyai hak :
- Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada Gubernur BEM-F.
- Angket, yaitu hak untuk menggali aspirasi mahasiswa.
- Inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan pernyataan pendapat atau rancangan undang-undang.
- Amandemen, yaitu hak untuk mengadakan perubahan atas rancangan undang-undang.
- Petisi, yaitu hak untuk mengusulkan suatu kegiatan kepada Gubernur BEM-F.
- Budget, yaitu hak untuk menetapkan rancangan pengeluaran dana kegiatan kemahasiswaan di tingkat Fakultas.
DPM-F berkewajiban menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Perwakilan Mahasiswa yang bertanggungjawab.
Tugas dan Wewenang DPM-F
DPM-F mempunyai tugas :
- Mengawasi, mengevaluasi dan memberi pertimbangan kepada BEM-F dalam melaksanakan GBHK BEM-F, serta ketetapan dan keputusan KM-F lainnya.
- Bersama dengan BEM-F menyusun dan menetapkan Undang-Undang.
- Menggali, mengelola dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa Fakultas.
- Mengajukan usul, saran, serta rancangan kebijakan kepada penyelenggara pendidikan.
- Mengeluarkan memorandum kepada Gubernur Mahasiswa apabila ternyata tidak melaksanakan tugasnya atau menyimpang dari arah kebijakan KM-F, dengan ketentuan memorandum pertama dikeluarkan dengan batas waktu 3 (tiga) minggu, setelah batas waktu tersebut apabila Gubernur Mahasiswa tidak melakukan perbaikan kinerja, maka dikeluarkan memorandum kedua dengan batas waktu 1 (satu) minggu dan apabila melampaui batas waktu tersebut Gubernur Mahasiswa tidak memperbaikinya maka DPMF dapat mengajukan rekomendasi penyelenggaraan Sidang Istimewa kepada KM-F .
- Menjalin koordinasi dengan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas.
Pengajuan rekomendasi Sidang Istimewa kepada KM-F diatur dalam peraturan tersendiri.
Keanggotaan DPM-F
Anggota DPM-F adalah wakil-wakil mahasiswa yang dipilih melalui Pemira.
Anggota DPM-F yang memiliki jabatan structural tidak diperkenankan merangkap jabatan struktural pada KM-FAKULTAS yang lain kecuali di MPM KM UDINUS.
Anggota DPM-F berhenti antar waktu sebagai anggota karena :
- Meninggal dunia / sakit permanen.
- Atas permintaan sendiri dan disetujui KM-F.
- Dinyatakan melanggar sumpah / janji sebagai anggota dengan keputusan KM-F.
- Tidak lagi menjadi mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro.
- Tidak lagi menjadi anggota DPM-F.
Perangkat DPM-F
Perangkat DPM-F terdiri dari :
- Ketua Dewan merangkap anggota.
- Sekretaris Dewan merangkap anggota.
- Bendahara Dewan merangkap anggota.
- Ketua Komisi merangkap anggota.
- Sekretaris Komisi merangkap anggota.
- Anggota.
Tugas dan wewenang masing-masing perangkat DPM-F diatur dalam ketentuan tersendiri.
Anggota DPM-F selain Ketua Dewan, Sekretaris Dewan dan Bendahara Dewan diharuskan menjadi salah satu anggota Komisi.
Alat Kelengkapan DPM-F
Dalam menjalankan tugasnya DPM-F mempunyai alat kelengkapan :
- Rapat Pleno, yaitu rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota DPM-F.
- Rapat Pimpinan, yaitu rapat yang dihadiri Ketua Dewan dan Ketua-Ketua Komisi.
- Rapat Komisi, yaitu rapat yang dihadiri seluruh anggota komisi yang bersangkutan.
- Rapat Koordinasi, yaitu rapat antara DPM-F dengan BEM-F yang berkaitan dengan pelaksanaan GBHK BEM-F dan atau untuk mengkoordinasikan suatu kebijakan yang diadakan minimal 3 (tiga) bulan sekali.
Tanggung Jawab
DPM-F mempertanggung jawabkan kinerjanya secara moral kepada mahasiswa dan secara administratif kepada Dekan Fakultas.
0 komentar:
Posting Komentar