asd496&84

Kamis, 06 September 2012

DPM-F


DPM FAKULTAS


DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA FAKULTAS

Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas yang selanjutnya disebut DPM-F adalah Lembaga Legislatif Kemahasiswaan ditingkat Fakultas.

Hak dan Kewajiban DPM-F

    Setiap anggota DPM-F mempuyai hak :
  1.         Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada Gubernur BEM-F.
  2.         Angket, yaitu hak untuk menggali aspirasi mahasiswa.
  3.         Inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan pernyataan pendapat atau rancangan undang-undang.
  4.         Amandemen, yaitu hak untuk mengadakan perubahan atas rancangan undang-undang.
  5.         Petisi, yaitu hak untuk mengusulkan suatu kegiatan kepada Gubernur BEM-F.
  6.         Budget, yaitu hak untuk menetapkan rancangan pengeluaran dana kegiatan kemahasiswaan di tingkat Fakultas.
    Penggunaan hak-hak seperti tertera pada ayat 1 diatur dalam peraturan tersendiri.
    DPM-F berkewajiban menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Perwakilan Mahasiswa yang bertanggungjawab.

Tugas dan Wewenang DPM-F

    DPM-F mempunyai tugas :
  1.         Mengawasi, mengevaluasi dan memberi pertimbangan kepada BEM-F dalam melaksanakan GBHK BEM-F, serta ketetapan dan keputusan KM-F lainnya.
  2.         Bersama dengan BEM-F menyusun dan menetapkan Undang-Undang.
  3.         Menggali, mengelola dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa Fakultas.
  4.         Mengajukan usul, saran, serta rancangan kebijakan kepada penyelenggara pendidikan.
    DPM-F mempunyai wewenang :
  1.         Mengeluarkan memorandum kepada Gubernur Mahasiswa apabila ternyata tidak melaksanakan tugasnya atau menyimpang dari arah kebijakan KM-F, dengan ketentuan memorandum pertama dikeluarkan dengan batas waktu 3 (tiga) minggu, setelah batas waktu tersebut apabila Gubernur Mahasiswa tidak melakukan perbaikan kinerja, maka dikeluarkan memorandum kedua dengan batas waktu 1 (satu) minggu dan apabila melampaui batas waktu tersebut Gubernur Mahasiswa tidak memperbaikinya maka DPMF dapat mengajukan rekomendasi penyelenggaraan Sidang Istimewa kepada KM-F .
  2.         Menjalin koordinasi dengan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas.

Pengajuan rekomendasi Sidang Istimewa kepada KM-F diatur dalam peraturan tersendiri.

Keanggotaan DPM-F

    Anggota DPM-F adalah wakil-wakil mahasiswa yang dipilih melalui Pemira.
    Anggota DPM-F yang memiliki jabatan structural tidak diperkenankan merangkap jabatan struktural pada KM-FAKULTAS yang lain kecuali di MPM KM UDINUS.
    Anggota DPM-F berhenti antar waktu sebagai anggota karena :
  1.         Meninggal dunia / sakit permanen.
  2.         Atas permintaan sendiri dan disetujui KM-F.
  3.         Dinyatakan melanggar sumpah / janji sebagai anggota dengan keputusan KM-F.
  4.         Tidak lagi menjadi mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro.
  5.         Tidak lagi menjadi anggota DPM-F.
    Penggantian anggota antar waktu DPM-F diatur dalam ketentuan tersendiri.

Perangkat DPM-F

    Perangkat DPM-F terdiri dari :
  1.         Ketua Dewan merangkap anggota.
  2.         Sekretaris Dewan merangkap anggota.
  3.         Bendahara Dewan merangkap anggota.
  4.         Ketua Komisi merangkap anggota.
  5.         Sekretaris Komisi merangkap anggota.
  6.         Anggota.
    Keanggotaan DPM-F terbagi dalam Komisi-komisi.
    Tugas dan wewenang masing-masing perangkat DPM-F diatur dalam ketentuan tersendiri.
    Anggota DPM-F selain Ketua Dewan, Sekretaris Dewan dan Bendahara Dewan diharuskan menjadi salah satu anggota Komisi.

Alat Kelengkapan DPM-F

Dalam menjalankan tugasnya DPM-F mempunyai alat kelengkapan :
  1.     Rapat Pleno, yaitu rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota DPM-F.
  2.     Rapat Pimpinan, yaitu rapat yang dihadiri Ketua Dewan dan Ketua-Ketua Komisi.
  3.     Rapat Komisi, yaitu rapat yang dihadiri seluruh anggota komisi yang bersangkutan.
  4.     Rapat Koordinasi, yaitu rapat antara DPM-F dengan BEM-F yang berkaitan dengan pelaksanaan GBHK BEM-F dan atau untuk mengkoordinasikan suatu kebijakan yang diadakan minimal 3 (tiga) bulan sekali.

Tanggung Jawab

DPM-F mempertanggung jawabkan kinerjanya secara moral kepada mahasiswa dan secara administratif kepada Dekan Fakultas.

0 komentar:

Posting Komentar