DPM
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas yang selanjutnya disebut DPM adalah lembaga legislatif kemahasiswaan ditingkat Universitas.
Hak dan Kewajiban DPM
Setiap anggota DPM mempunyai hak
- Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa
- Angket, yaitu hak untuk menggali aspirasi mahasiswa.
- Inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan pernyataan pendapat atau rancangan undang-undang.
- Amandemen, yaitu hak untuk mengadakan perubahan atas rancangan undang-undang.
- Petisi, yaitu hak untuk mengusulkan suatu kegiatan kepada Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa.
- Budget, yaitu hak untuk menetapkan rancangan pengeluaran dana kegiatan kemahasiswaan di tingkat Universitas.
Berkewajiban menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Perwakilan Mahasiswa yang bertanggung jawab.
Menyampaikan laporan semesteran kepada Majelis pada Sidang Semesteran.
Tugas dan Wewenang DPM
DPM mempunyai tugas :
- Mengawasi, mengevaluasi dan memberi pertimbangan kepada BEM dalam melaksanakan GBHK BEM, serta ketetapan MPM lainya.
- Bersama dengan BEM menyusun dan menetapkan Undang-Undang.
- Menggali, mengelola dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa.
- Mengajukan usul, kritik, saran, serta rancangan kebijakan kepada penyelenggara pendidikan.
- Mengeluarkan memorandum kepada Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa apabila ternyata tidak melaksanakan tugasnya atau menyimpang dari arah kebijakan KM-UDINUS, dengan ketentuan memorandum pertama dikeluarkan dengan batas waktu 3 (tiga) minggu, setelah batas waktu tersebut apabila Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa tidak melakukan perbaikan kinerja, maka dikeluarkan memorandum kedua dengan batas waktu 1 (satu) minggu dan apabila melampaui batas waktu tersebut Persiden Mahasiswa tidak memperbaikinya maka DPM dapat mengajukan rekomendasi penyelenggaraan Sidang Istimewa kepada MPM.
- Menjalin koordinasi dengan tiap-tiap Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPM F) dalam lingkup Universitas Dian Nuswantoro.
- Pengajuan rekomendasi Sidang Istimewa kepada MPM diatur dalam peraturan tersendiri.
Keanggotaan DPM
Wakil-wakil mahasiswa yang dipilih melalui Pemira.
Anggota DPM UDINUS diperkenankan merangkap jabatan Ketua, Sekretaris dan Bendahara pada KM_UDINUS.
Anggota DPM berhenti antar waktu sebagai anggota karena :
- Meninggal dunia / sakit permanen.
- Mengundurkan diri dengan alasan yang jelas dan disetujui oleh perangkat DPM.
- Dinyatakan melanggar sumpah / janji sebagai anggota dengan keputusan MPM.
- Tidak lagi menjadi mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro.
- Telah menjabat jabatan yang lebih tinggi.
Alat Kelengkapan DPM
Dalam menjalankan tugasnya DPM mempunyai alat kelengkapan :
- Rapat Pleno, yaitu rapat yang dihadiri seluruh anggota.
- Rapat Pimpinan, yaitu rapat yang dihadiri Ketua Dewan, Wakil Ketua Dewan dan Ketua-Ketua Komisi.
- Rapat Komisi, yaitu rapat yang dihadiri seluruh anggota Komisi yang bersangkutan.
- Rapat Koordinasi, yaitu rapat antara DPM dengan BEM dan atau untuk mengkoordinasikan suatu kebijakan yang diadakan minimal 3 (tiga) bulan sekali.
Pertanggung Jawaban
DPM mempertanggung jawabkan kinerjanya secara moral kepada mahasiswa dan secara administratif kepada Rektor Universitas Dian Nuswantoro.
PEJABAT DPM UDINUS DARI TAHUN KE TAHUN
- 2008 s/d 2009 Anik (FE)
- 2007 s/d 2008 Danang Catur (FIK)
- 2006 s/d 2007 Arif (FBS)
- 2002 s/d 2003 Yeni (FIK)
0 komentar:
Posting Komentar