asd496&84

Kamis, 06 September 2012

Keluarga Besar


KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS


KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS

Keluarga Mahasiswa Fakultas yang selanjutnya disebut KM-F adalah forum pengambilan keputusan tertinggi Lembaga Kemahasiswaan di tingkat Fakultas.

Tugas dan Wewenang

KM-F mempuyai tugas dan wewenang antara lain :
  1.     Menetapkan AD/ ART yang tidak bertentangan dengan AD/ ART KM-UDINUS.
  2.     Menetapkan dan melantik serta mengambil sumpah/ janji Gubernur Mahasiswa dan Wakil Gubernur Mahasiswa BEM-F.
  3.     Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Kegiatan (GBHK) BEM-F.
  4.     Menetapkan rekomendasi KM-F.

Keanggotaan Keluarga KM-F

    Anggota Keluarga KM-F terdiri dari :
  1.         Anggota DPM-F.
  2.         2 (dua) orang Utusan dari tiap-tiap Himpunan Mahasiswa.
  3.         1 (satu) orang Utusan dari tiap-tiap Biro.
  4.         1 (satu) orang Utusan dari tiap-tiap Angkatan.
    Perekrutan anggota Keluarga KM-F dari tiap-tiap Angkatan diatur dalam ketentuan tersendiri oleh DPM-F atas persetujuan KM-F.

Persidangan KM-F

Jenis-jenis persidangan KM-F :
  1.     Sidang Umum.
  2.     Sidang Semesteran.
  3.     Sidang Istimewa.

Sidang Umum KM-F

    Sidang Umum yang selanjutnya disebut SU merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan Lembaga Kemahasiswaan di tingkat Fakultas.
    Sidang Umum KM-F dilaksanakan pada awal periode kepengurusan.
    Sidang Umum terdiri dari :
  1.         Sidang Komisi, yaitu sidang yang membahas rancangan keputusan/ ketetapan.
  2.         Sidang Pleno, yaitu sidang yang menghasilkan keputusan/ ketetapan.
    Sidang Umum dilaksanakan untuk :
  1.         Menetapkan/ mengamandemen AD/ ART yang tidak bertentangan dengan AD/ ART KM-UDINUS.
  2.         Menetapkan dan melantik serta mengambil sumpah Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa BEM-F.
  3.         Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Kegiatan (GBHK) BEM-F.
  4.         Menetapkan rekomendasi KM-F.
  5.         Meminta dan menilai Laporan Pertanggung Jawaban Gubernur Mahasiswa.

Sidang Semesteran KM-F

    Sidang Semesteran yang selanjutnya disebut SS mempuyai kedudukan yang sama dengan SU.
    Sidang Semesteran dilaksanakan untuk :
  1.         Meminta pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja BEM-F yang berdasarkan GBHK BEM-F kepada Gubernur Mahasiswa selama satu semester.
  2.         Mengevaluasi serta merekomendasikan hal-hal yang belum dilaksanakan pada GBHK BEM-F kepada Gubernur Mahasiswa.

Sidang Istimewa KM-F

    Sidang Istimewa yang selanjutnya disebut SI mempuyai kedudukan yang sama dengan Sidang Umum.
    Sidang Istimewa dilaksanakan antara lain untuk :
  1.         Meminta pertanggungjawaban Gubernur Mahasiswa dan melakukan serah terima jabatan apabila terbukti melanggar AD/ ART KM-F.
  2.         Mengamandemen dan menetapkan AD/ ART.
    Sidang Istimewa diadakan bila diusulkan sekurang-kurangnya ? + 1 anggota DPM-F.
    Sidang Istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Gubernur Mahasiswa dilaksanakan atas rekomendasi DPM-F.

0 komentar:

Posting Komentar