KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS
KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS
Keluarga Mahasiswa Fakultas yang selanjutnya disebut KM-F adalah forum pengambilan keputusan tertinggi Lembaga Kemahasiswaan di tingkat Fakultas.
Tugas dan Wewenang
KM-F mempuyai tugas dan wewenang antara lain :
- Menetapkan AD/ ART yang tidak bertentangan dengan AD/ ART KM-UDINUS.
- Menetapkan dan melantik serta mengambil sumpah/ janji Gubernur Mahasiswa dan Wakil Gubernur Mahasiswa BEM-F.
- Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Kegiatan (GBHK) BEM-F.
- Menetapkan rekomendasi KM-F.
Keanggotaan Keluarga KM-F
Anggota Keluarga KM-F terdiri dari :
- Anggota DPM-F.
- 2 (dua) orang Utusan dari tiap-tiap Himpunan Mahasiswa.
- 1 (satu) orang Utusan dari tiap-tiap Biro.
- 1 (satu) orang Utusan dari tiap-tiap Angkatan.
Persidangan KM-F
Jenis-jenis persidangan KM-F :
- Sidang Umum.
- Sidang Semesteran.
- Sidang Istimewa.
Sidang Umum KM-F
Sidang Umum yang selanjutnya disebut SU merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan Lembaga Kemahasiswaan di tingkat Fakultas.
Sidang Umum KM-F dilaksanakan pada awal periode kepengurusan.
Sidang Umum terdiri dari :
- Sidang Komisi, yaitu sidang yang membahas rancangan keputusan/ ketetapan.
- Sidang Pleno, yaitu sidang yang menghasilkan keputusan/ ketetapan.
- Menetapkan/ mengamandemen AD/ ART yang tidak bertentangan dengan AD/ ART KM-UDINUS.
- Menetapkan dan melantik serta mengambil sumpah Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa BEM-F.
- Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Kegiatan (GBHK) BEM-F.
- Menetapkan rekomendasi KM-F.
- Meminta dan menilai Laporan Pertanggung Jawaban Gubernur Mahasiswa.
Sidang Semesteran KM-F
Sidang Semesteran yang selanjutnya disebut SS mempuyai kedudukan yang sama dengan SU.
Sidang Semesteran dilaksanakan untuk :
- Meminta pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja BEM-F yang berdasarkan GBHK BEM-F kepada Gubernur Mahasiswa selama satu semester.
- Mengevaluasi serta merekomendasikan hal-hal yang belum dilaksanakan pada GBHK BEM-F kepada Gubernur Mahasiswa.
Sidang Istimewa KM-F
Sidang Istimewa yang selanjutnya disebut SI mempuyai kedudukan yang sama dengan Sidang Umum.
Sidang Istimewa dilaksanakan antara lain untuk :
- Meminta pertanggungjawaban Gubernur Mahasiswa dan melakukan serah terima jabatan apabila terbukti melanggar AD/ ART KM-F.
- Mengamandemen dan menetapkan AD/ ART.
Sidang Istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Gubernur Mahasiswa dilaksanakan atas rekomendasi DPM-F.
0 komentar:
Posting Komentar