asd496&84

Kamis, 06 September 2012

MPM


MPM


MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA

        Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro selanjutnya disebut MPM adalah Lembaga Kemahasiswaan Tertinggi, pemegang dan pelaksana kedaulatan mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro.

Tugas dan Wewenang MPM
  1.     Menetapkan AD / ART KM-UDINUS.
  2.     Memilih dan menetapkan Pimpinan Majelis.
  3.     Menetapkan, melantik dan mengambil sumpah dan janji anggota dan Dewan Perwakilan Mahasiswa, Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa serta Anggota / Pimpinan Majelis yang baru.
  4.     Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Kegiatan (GBHK) BEM.
  5.     Menetapkan Rekomendasi KM-UDINUS.

Hak dan Kewajiban MPM KM-UDINUS
  1.     Berhak mengubah dan mengamandemen AD / ART KM-UDINUS.
  2.     Berkewajiban menjunjung tinggi AD /ART KM-UDINUS.
  3.     Berkewajiban membentuk Badan Pekerja.
  4.     Berhak mengeluarkan ketetapan dan keputusan yang perlukan untuk dapat melaksanakan tujuan dan fungsi KM-UDINUS.

Keanggotaan MPM

    Anggota MPM terdiri dari :
  •         Anggota DPM
  •         Perlu pembatasan dalam pendelegasian jumlah utusan.
  •         Penambahan utusan 1 - 2 orang.
    Anggota MPM berhenti antar waktu sebagai anggota karena :
  •         Meninggal dunia / sakit permanen.
  •         Atas permintaan sendiri dan disetujui majelis.
  •         Dinyatakan melanggar sumpah / janji sebagai anggota dengan keputusan MPM .
  •         Tidak lagi menjadi mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro.
  •         Tidak lagi menjadi anggota DPM U.
    Penggantian anggota antar waktu MPM diatur dalam ketentuan tersendiri.

Hak dan Kewajiban Anggota MPM
  •     Mempunyai hak suara, hak bicara, serta hak untuk memilih dan dipilih.
  •     Berkewajiban menjalankan fungsinya sebagai wakil mahasiswa yang bertanggung jawab.

Perangkat MPM

    Perangkat MPM terdiri dari :
  •         Pimpinan Majelis.
  •         Kesekretariatan Majelis.
  •         Kebendaharaan Majelis.
  •         Badan Pekerja Majelis.
  •         Fraksi Majelis.
    Badan Pekerja Majelis dapat membentuk alat kelengkapannya.

Tugas dan wewenang Perangkat MPM ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib MPM.

Persidangan dan Rapat-rapat MPM

    Jenis-jenis persidangan
  •         Sidang Umum.
  •         Sidang Semesteran.
  •         Sidang Istimewa.
    Jenis-jenis rapat
  •         Rapat Paripurna.
  •         Rapat Pimpinan Majelis.
  •         Rapat Badan Pekerja Majelis.
  •         Rapat Gabungan Pimpinan Majelis dengan Ketua Badan Pekerja.
  •         Rapat Fraksi.

Sidang Umum MPM

    Sidang Umum yang selanjutnya disebut SU merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan.
    Sidang Umum terdiri dari :
  •         Sidang Komisi, yaitu sidang yang membahas rancangan keputusan / ketetapan.
  •         Sidang Paripurna, yaitu sidang yang menghasilkan keputusan / ketetapan.
Sidang Semesteran MPM

    Sidang Semesteran mempunyai kedudukan yang sama dengan Sidang Umum.
    Sidang Semesteran dilaksanakan untuk :
  •         Meminta pertanggung jawaban Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa selama satu semester.
  •         Mengevaluasi serta merekomendasikan hal-hal yang belum dilaksanakan pada GBHK BEM kepada Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa.

Sidang Istimewa MPM

    Sidang Istimewa mempunyai kedudukan yang sama dengan Sidang Umum.
    Sidang Istimewa dilaksanakan antara lain :
  •         Meminta pertanggung jawaban Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa dan melakukan serah terima jabatan apabila terbukti melanggar AD / ART KM-UDINUS dan atau GBHK BEM.
  •         Mengubah dan mengamandemen dan menetapkan AD / ART.
    Sidang Istimewa diadakan bila diusulkan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota majelis ditambah satu anggota majelis.

    Dalam hal menolak pertanggung jawaban Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa pada Sidang Istimewa, maka mengangkat dan melantik Wakil Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa untuk menggantikan Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa.
    Pengangkatan Wakil Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa menjadi Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa disahkan melalui Ketetapan dan kepadanya diberikan hak-hak eksekutif sebagaimana mestinya.
    Wakil Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa menjalankan tugas-tugas kepresidenan hingga berakhirnya periode kepengurusan.
    Wakil Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa berhak merombak kabinet atas dasar hak prerogatif yang dimilikinya.
    Wakil Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa mempertanggung jawabkan kinerjanya terhitung ketika ia dilantik hingga pada berakhirnya kepengurusan.

Tanggung Jawab

MPM bertanggung jawab kepada mahasiswa dan secara administratif kepada Rektor Universitas.

0 komentar:

Posting Komentar